Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Kedaruratan Keamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan Pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.
Kedaruratan Keamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan Pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Penanggulangan Kedaruratan Nuklir adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat terjadi kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan terhadap keselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2009Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2014Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkan korban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitas dan kesinambungan tata kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2006Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Pengamanan rokok adalah setiap kegaitan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1999Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008 dan UU 24 TAHUN 2007Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan untuk mencegah secara dini ancaman internal dan eksternal terhadap fasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi ancaman secara tepat waktu serta mengambil tindakan tanggap yang wajar apabila muncul ancaman semacam itu, dan meminimalkan setiap kerusakan yang timbul akibat kecelakaan.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2012 dan UU 11 TAHUN 2009