Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Kegagalan bendungan adalah keruntuhan sebagian atau seluruh bendungan atau bangunan pelengkapnya dan/atau kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya bendungan.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2010Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018, PERPRES 17 TAHUN 2019, dan 2 dokumen lainnyaBangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 28 TAHUN 2002Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 28 TAHUN 2002Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2020Pembangunan bangunan gedung negara adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2011