Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 3 dokumen lainnyaKegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK.
Ditemukan dalam PP 96 TAHUN 2015Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020, PP 18 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaBidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2007Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 3
Ditemukan dalam 144/PMK.011/2012Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Pelaku Usaha KEK adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam 68/PMK.010/2021Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 4 dokumen lainnyaPengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009