Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kegiatan pemeringkat Efek adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan. Huruf a Cukup jelas huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas
Kegiatan pemeringkat Efek adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan. Huruf a Cukup jelas huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 1995Lembaga pendukung adalah lembaga lain yang tidak langsung melaksanakan kemitraan seperti lembaga pembiayaan, lembaga penjamin, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya. Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1997Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang diwajibkan menyusun dan menyampaikan RPBBI adalah industri yang mengolah langsung hasil hutan kayu dan bukan kayu. RPBBI merupakan sistim pengendalian pasokan bahan baku. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Pelaksanaan ibadah yang diperintahkan agamanya adalah ibadah yang telah diatur atau disetujui oleh Pemerintah atau peraturan perundang-undangan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif misalnya adalah pengembangan dan penerapan teknologi akrab lingkungan hidup, penerapan asuransi lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup yang dilakukan secara sukarela oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan guna meningkatkan kinerja. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h… Huruf h Cukup jelas Huruf i - 12 - Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1997Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Kekritisan adalah keadaan dimana reaksi pembelahan inti berantai dapat berlangsung. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Huruf a Cukup jelas Huruf b Penyalahgunaan atau dalam pengertian lain disebut penggunaan secara merugikan adalah penggunaan psikotropika tanpa pengawasan dokter. Huruf c Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Kondisi subkritis adalah kondisi bahan nuklir dimana tidak terjadi reaksi pembelahan inti berantai. Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Ayat (1) Huruf a Peralatan persinyalan yang berfungsi sebagai petunjuk adalah suatu alat atau isyarat dalam bentuk, warna atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan isyarat dengan arti tertentu. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1998Pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh Akuntan Publik adalah pemeriksaan setempat yang merupakan bentuk pendelegasian wewenang Bank Indonesia selaku otoritas pembina dan pengawas bank. Angka 23 Cukup jelas Angka 24 Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1998