Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kegiatan Prioritas Nasional adalah Kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kegiatan Prioritas Nasional adalah Kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017, 14/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnyaKegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan didalam buku I Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan didalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012 yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2012Kegiatan Prioritas Bidang adalah kegiatan yang ditetapkan didalam buku II Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah KegiatanKegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah Kegiatan-Kegiatan selain Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017 dan 14/PMK.06/2016Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013