Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15273 (Release-26)
Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban anggaran.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Kontrak tahun jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban anggaran.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Kontrak tahun tunggal adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Kontrak Tahun Tunggal adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 238/PMK.02/2015Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 60/PMK.02/2018Periode Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut Periode Akhir TA adalah waktu penyediaan dana untuk penggantian beban APBN yang dibiayai melalui SBSN yang dilakukan setelah berakhirnya jadwal waktu penerbitan (lelang SBSN) pada setiap tahun.
Ditemukan dalam 24/PMK.05/2014 dan 25/PMK.05/2016Periode Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat Periode Akhir TA adalah waktu penyediaan dana untuk penggantian beban APBN yang dibiayai melalui SBSN yang dilakukan setelah berakhirnya jadwal waktu penerbitan (lelang SBSN) pada setiap tahun.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Komitmen tahunan kontrak tahun jamak adalah komitmen tahun tunggal sebagai bagian dari kontrak tahun jamak.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013