Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2020Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi;
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2020Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2003Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam 256/PMK.011/2011