Keharusan mempekerjakan penyandang cacat pada perusahaan oleh pengusaha adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Keharusan mempekerjakan penyandang cacat pada perusahaan oleh pengusaha adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1998Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik 3 Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Ditemukan dalam 174/PMK.03/2015Jenis kecacatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat adalah terdiri dari cacat fisik, cacat mental dan cacat fisik dan mental. Penentuan jenis dan tingkat derajat kecacatan yang dimaksud dalam Pasal ini dilakukan apabila terjadi keragu-raguan tentang kecacatan yang disandang seseorang.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1998Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997BPJS Ketenagakerjaan adalah BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ditemukan dalam PERPRES 74 TAHUN 2014Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017, 186/PMK.01/2021, dan 3 dokumen lainnyaDirektur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2002Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2004