Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kejahatan adalah setiap perbuatan pegawai yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kejahatan adalah setiap perbuatan pegawai yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 1999Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang- undang.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2008adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1992Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2007Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh undang-undang di bidang perpajakan yang meliputi
Ditemukan dalam 239/PMK.03/2014Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2018Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 46 TAHUN 2009