Kejuaraan Tingkat Internasional adalah kejuaraan antar atlet negara tingkat asia tenggara, asia, dan dunia untuk satu cabang olahraga tertentu.
Kejuaraan Tingkat Internasional adalah kejuaraan antar atlet negara tingkat asia tenggara, asia, dan dunia untuk satu cabang olahraga tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016Pekan Olahraga Tingkat Internasional adalah pekan olahraga antar atlet dari negara di kawasan Asia Tenggara (SEA Games) di benua Asia (Asian Games) dan negara di seluruh dunia untuk beberapa cabang olahraga tertentu (Olympic Games).
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016 dan PERPRES 86 TAHUN 2021Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Kerja Sama Internasional di Bidang Industri adalah bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas negara dalam rangka pengembangan Industri nasional oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Olahraga amatir adalah kegiatan olahraga yang dilakukan semata-mata atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga untuk mendapatkan hiburan, kesenangan, dan kepuasan pribadi dalam suatu latihan atau pertandingan;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1984