Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas.
Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018, 241/PMK.02/2016, dan 1 dokumen lainnyaKekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Tingkat Solvabilitas adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dikurangi dengan jumlah Liabilitas.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Aset Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperkenankan yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Ekuitas adalah hak residual atas Aset setelah dikurangi semua Liabilitas.
Ditemukan dalam 251/PMK.02/2016Penyisihan Penghapusan Aktiva yang untuk selanjutnya disebut PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aktiva.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Biaya Aset adalah seluruh pengeluaran tetap yang berkaitan langsung dengan Aset yang dikelola.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016, 119/PMK.08/2016, dan 6 dokumen lainnyaHarta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2017nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru; dan
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020