Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh adalah bagian dari kekayaan Dana Perusahaan yang disediakan untuk memberi Qardh kepada Dana Tabarru’.
Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh adalah bagian dari kekayaan Dana Perusahaan yang disediakan untuk memberi Qardh kepada Dana Tabarru’.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan/klaim kepada Peserta.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan atau klaim kepada Peserta.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dikurangi dengan kewajiban dari pengelolaan Dana Tabarru’.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011 dan 18/PMK.010/2010Akad Mudharabah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Dana Jaminan adalah bagian dari kekayaan Dana Perusahaan atau bagian dari kekayaan Dana Tabarru’ dan/atau bagian dari kekayaan Dana Investasi Peserta yang dimaksudkan sebagai jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan Peserta.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Akad Mudharabah Musytarakah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, yang digabungkan dengan kekayaan Perusahaan, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010