Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan karena perubahan pangkat/golongan, gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan karena perubahan pangkat/golongan, gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Gaji Induk adalah gaji prajurit TNIdan PNS/calon PNS Kemhan yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan hak yang dimiliki.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Gaji Susulan adalah gaji prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui gaji induk.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja adalah daftar yang memuat nama, NIP, eselon, golongan/ruang, susunan keluarga, kelas jabatan, gaji, Tunjangan Kinerja, dan nomor rekening Pegawai penerima Tunjangan Kinerja.
Ditemukan dalam 273/PMK.01/2014Gaji Terusan adalah terusan penghasilan yang diberikan kepada janda/duda/anak/orang tua yang menurut peraturan perundang-undangan berhak menerima pensiun dari prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia/tewas/gugur.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Dana Belanja Pensiun adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar pensiun PNS Pusat, Eks PNS Pegadaian, eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), Pejabat Negara, Hakim, PNS Daerah, Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum 1 April 1989, Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP, dan Dana Kehormatan Veteran.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2010 dan 24/PMK.02/2013Iuran Wajib Pegawai adalah iuran dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS Pusat/ P N S Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014Belanja Pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang dan/atau barang yang harus dibayarkan kepada prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Gaji adalah belanja pegawai yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pejabat/pegawai negeri dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang- undangan pada Satker yang meliputi Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan luar negeri lainnya dan Gaji Local Staff/Pegawai Setempat.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru. 2019, No. 1228
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019