Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan.
Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian alat penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan/ penyimpanan hasil tangkapan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan Ikan dan/atau bahan makanan di Kapal Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan- perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
Ditemukan dalam 261/PMK.06/2015Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adalah Awak Kapal Perikanan yang memiliki Kompetensi dalam mengenali wilayah penangkapan Ikan dan perencanaan operasi penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan penangkapan Ikan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010