Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Sentra Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Sentra adalah sekelompok industri kecil dan/ atau menengah dalam wilayah yang sama, terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Barang dan/atau Bahan sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Sentra industri kecil dan/atau menengah yang selanjutnya disebut Sentra adalah sekelompok industri kecil dan/ atau menengah dalam wilayah yang sama, terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Barang dan/atau Bahan sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2020Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 6
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2012Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan industri perawatan kapal.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Industri Energi adalah semua industri yang bergerak dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan, transmisi, dan distribusi.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2014Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001