Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang 2018, No. 1254 ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang 2018, No. 1254 ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling sedikit memuat HPS, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling kurang memuat Harga Perkiraan Sendiri, rancangan kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah dokumen yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA yang paling sedikit memuat Spesifikasi Teknis/KAK, pemaketan pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan pengadaan, metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa, tanggal rencana, dan Pelaksana Pengadaan.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020 dan 9/PMK.03/2021Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa. 2018, No. 1522
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2018Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah dokumen yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA yang paling sedikit memuat Spesifikasi Teknis/KAK, pemaketan pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan pengadaan, metode pemilihan Penyedia 2018, No. 1577 barang dan/atau jasa, tanggal rencana, dan pelaksana pengadaan.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018Panitia Pengadaan adalah panitia atau kelompok kerja unit layanan pengadaaan yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon Agen Penjual dan/atau calon Konsultan Hukum. 4
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012