Keluaran (Output) Program adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon I yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Program.
Keluaran (Output) Program adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon I yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Program.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017 dan 94/PMK.02/2017Keluaran (Output) Kegiatan adalah produk akhir berupa barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon II/satuan kerja yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Kegiatan.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017 dan 94/PMK.02/2017Output Program adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh level unit eselon I yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Program.
Ditemukan dalam 22/PMK.02/2021Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2017Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
Ditemukan dalam 208/PMK.02/2019Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Ditemukan dalam 112/PMK.07/2016Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Ditemukan dalam PERPRES 29 TAHUN 2014, PP 20 TAHUN 2004, dan 2 dokumen lainnyaKeluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Ditemukan dalam 245/PMK.02/2016Keluaran (output adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006Sasaran Program adalah kondisi yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) program.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017 dan 94/PMK.02/2017