Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga yang menjadi sasaran Penyaluran Beras yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga yang menjadi sasaran Penyaluran Beras yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ditemukan dalam 98/PMK.02/2021Penyaluran Beras adalah pemberian beras kepada keluarga penerima manfaat, dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ditemukan dalam 98/PMK.02/2021Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2014Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam 8/PMK.02/2022Kader Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kader adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari masyarakat untuk membantu menyelenggarakan program kependudukan dan Keluarga Berencana di masyarakat.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 3
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2012Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013, PERPRES 90 TAHUN 2017, dan 20 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ditemukan dalam PERPRES 25 TAHUN 2016, PP 16 TAHUN 2015, dan 7 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014