Keluarga adalah isteri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Keluarga adalah isteri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011 dan 40/PMK.02/2013Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.
Ditemukan dalam 115/PMK.02/2009Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011 dan 37/PMK.02/2011Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.
Ditemukan dalam PERPRES 105 TAHUN 2013, PERPRES 106 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaPenerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 42/PMK.05/2021 dan 75/PMK.05/2022Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2022 dan PP 63 TAHUN 2021Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan anak kandung yang sah.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Isteri/Suami adalah isteri/suami sah Peserta menurut hukum yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018