Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari Pelapor atau orang yang menjadi tanggungan Pelapor.
Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari Pelapor atau orang yang menjadi tanggungan Pelapor.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Pelapor dan Saksi.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2003Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2003Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2012Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1979Isteri/Suami adalah isteri/suami dari Peserta atau pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010 dan 108/PMK.02/2010Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Ditemukan dalam PERPRES 153 TAHUN 2014Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2013Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2014 dan UU 52 TAHUN 2009