Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2005Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2006Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2018Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
Ditemukan dalam 212/PMK.07/2022 dan 8/PMK.07/2020Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021 dan UU 2 TAHUN 2021