Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kemampuan Fiskal Daerah, yang selanjutnya disingkat KFD, adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
Kemampuan Fiskal Daerah, yang selanjutnya disingkat KFD, adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2010Kemampuan Fiskal Daerah, yang selanjutnya disingkat KFD, adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Ditemukan dalam 66/PMK.011/2011Kemampuan Fiskal Daerah yang selanjutnya disingkat KFD adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
Ditemukan dalam 142/PMK.07/2014, 54/PMK.07/2012, dan 1 dokumen lainnyaKapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran dari kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja pegawai.
Ditemukan dalam 117/PMK.07/2017, 119/PMK.07/2017, dan 1 dokumen lainnyaKapasitas Fiskal Daerah yang selanjutnya disebut Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019, 176/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaKapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dicerminkan melalui pendapatan Daerah dan penerimaan pembiayaan Daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan Daerah tertentu.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
Ditemukan dalam 193/PMK.07/2022Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian, serta hibah ke daerah.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditemukan dalam 139/PMK.07/2019 dan 233/PMK.07/2020Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Ditemukan dalam 245/PMK.07/2010 dan 37/PMK.07/2016