Kemampuan Kerja Pelaksana Umum adalah kemampuan Pelaksana Umum dalam melaksanakan tugas pada jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan yang diduduki saat ini.
Kemampuan Kerja Pelaksana Umum adalah kemampuan Pelaksana Umum dalam melaksanakan tugas pada jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan yang diduduki saat ini.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Masa Kerja Pelaksana Khusus yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Kebutuhan Jabatan Fungsional Pelelang adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pelelang yang diperlukan suatu instansi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Tugas Limpah adalah pelaksanaan tugas Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang seharusnya.
Ditemukan dalam 184/PMK.04/2014Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Ditemukan dalam 205/PMK.01/2016, 37/PMK.07/2019, dan 3 dokumen lainnyaJabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaJabatan Pelaksana Tertentu adalah Jabatan pelaksana selain pelaksana umum dan pelaksana khusus yang menduduki Jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai Jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017