Informasi!

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Kemasan Eceran adalah kemasan akhir Produk Pengolahan Ikan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yang lebih kecil untuk diperdagangkan.


Ditemukan dalam:
  1. PP 57 TAHUN 2015

  1. Kemasan Eceran (100%)

    Kemasan Eceran adalah kemasan akhir Produk Pengolahan Ikan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yang lebih kecil untuk diperdagangkan.

    Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015
  2. Tidak Dikemas untuk Penjualan Eceran (76%)

    Tidak Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah tidak dikemas atau dikemas dengan isi tertentu yang melebihi dari yang ditetapkan sebagai kemasan penjualan eceran.

    Ditemukan dalam 59/PMK.04/2017
  3. Paketpos (75%)

    Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.

    Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984
  4. Dikemas untuk Penjualan Eceran (75%)

    Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.

    Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022 dan 94/PMK.04/2016
  5. Kemasan Untuk Penjualan Eceran (74%)

    Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.

    Ditemukan dalam 67/PMK.04/2018
  6. Kemasan untuk penjualan eceran (74%)

    Kemasan untuk penjualan eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.

    Ditemukan dalam 62/PMK.04/2014
  7. Kemasan untuk penjualan eceran (73%)

    Kemasan untuk penjualan eceran adalah kemasan yang dapat melindungi barang kena cukai dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya sampai ke konsumen akhir.

    Ditemukan dalam 217/PMK.04/2021
  8. Dikemas untuk Penjualan Eceran (73%)

    Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan syarat dan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.

    Ditemukan dalam 59/PMK.04/2017
  9. Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) (72%)

    Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

    Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021
  10. Kemasan Untuk Penjualan Eceran (72%)

    Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. 2020, No. 1304

    Ditemukan dalam 176/PMK.04/2020
Definisi Kemasan Eceran | JDIH Kementerian Keuangan