Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.
Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Produk Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan Produk Tembakau maupun tidak.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2012Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaKemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 67/PMK.04/2018Kemasan untuk penjualan eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 62/PMK.04/2014Kemasan untuk penjualan eceran adalah kemasan yang dapat melindungi barang kena cukai dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya sampai ke konsumen akhir.
Ditemukan dalam 217/PMK.04/2021Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kemasan plastik.
Ditemukan dalam 188/PMK.011/2009Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. 2020, No. 1304
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2020Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022 dan 94/PMK.04/2016