Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
Ditemukan dalam PERPRES 82 TAHUN 2022 dan PP 71 TAHUN 2019Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022, 132/PMK.03/2022, dan 1 dokumen lainnyaInstansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas sektor dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektor tersebut misalnya sektor perbankan dan sektor perhubungan.
Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 2012Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Kementerian Keuangan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Kementerian Negara adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2014Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2020Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam 150/PMK.010/2018 dan PP 24 TAHUN 2018Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu pemerintahan.
Ditemukan dalam 225/PMK.05/2016 dan 270/PMK.05/2014