Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 2016, No. 1817
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 2016, No. 1817
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 226/PMK.06/2011, 250/PMK.06/2011, dan 1 dokumen lainnyaKementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 246/PMK.06/2014, dan 3 dokumen lainnyaKementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020, 150/PMK.06/2014, dan 5 dokumen lainnyaKementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan;
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Kementerian negara, yang selanjutnya disebut kementerian, adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah lembaga Pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009 dan 248/PMK.07/2010Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2018, No. 1577
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2020, No. 231
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2020Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 44/PMK.08/2014 dan 50/PMK.06/2013