Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan;
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan;
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 226/PMK.06/2011, 250/PMK.06/2011, dan 1 dokumen lainnyaKementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 246/PMK.06/2014, dan 3 dokumen lainnyaKementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020, 150/PMK.06/2014, dan 5 dokumen lainnyaKementerian negara, yang selanjutnya disebut kementerian, adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah lembaga Pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009 dan 248/PMK.07/2010Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 44/PMK.08/2014 dan 50/PMK.06/2013Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2011, PP 28 TAHUN 2020, dan 3 dokumen lainnyaKementerian Negara yang selanjutnya disingkat Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2012Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 3 dokumen lainnya