Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2021, 155/PMK.02/2021, dan 3 dokumen lainnyaKementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018, 108/PMK.02/2018018, dan 23 dokumen lainnyaKementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018, PERPRES 17 TAHUN 2019, dan 9 dokumen lainnyaKementerian Negara selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 3 dokumen lainnyaKementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 187/PMK.02/2010 dan 36/PMK.02/2013Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu pemerintahan.
Ditemukan dalam 225/PMK.05/2016 dan 270/PMK.05/2014Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 44/PMK.08/2014 dan 50/PMK.06/2013Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2011, PP 28 TAHUN 2020, dan 3 dokumen lainnyaKementerian Negara yang selanjutnya disingkat Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2012