Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menjadi pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2016 dan 190/PMK.05/2016Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Kementerian Pertahanan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2010Menteri Pertahanan adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2010Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan negara.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 56 TAHUN 1999Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021