Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017 dan 46/PMK.07/2020Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan/program.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga selaku unit teknis yang menjadi koordinator atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari PDN dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian Negara/Lembaga selaku unit teknis yang menjadi koordinator atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari PHLN dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Executing Agency adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014Executing Agency, selanjutnya disingkat EA, adalah kementerian negara/ lembaga yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan. 3
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Kementerian/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis yang menjadi anggota Komite Kebijakan.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Menteri Teknis adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada kementerian negara/ lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara yang memiliki atase teknis di luar negeri.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015