Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 2.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017Kementerian Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2010Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2015Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2020