Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2008Kemitraan adalah kerja sama dalam Pengadaan Barang/Jasa baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha Papua atau Pelaku Usaha Papua dengan Pelaku Usaha Papua lain.
Ditemukan dalam PERPRES 17 TAHUN 2019Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1995Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2011Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2009Kemitraan adalah kerjasama kegiatan usaha baik antar IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar pelaku usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok adalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021