Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2022Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2022Insentif adalah pemberian kemudahan/keringanan yang diberikan kepada Badan Usaha dalam rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2007Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2013Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1998Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2008Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2008Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia - 3 - usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1995Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1998Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1995