Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021, PP 55 TAHUN 2012, dan 2 dokumen lainnyaKendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Ditemukan dalam 52/PMK.04/2019 dan PP 80 TAHUN 2012Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara.
Ditemukan dalam 202/PMK.04/2019Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2012, PP 74 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaKendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2012, PP 74 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaSarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009 dan UU 23 TAHUN 2007