Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2012, PP 74 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaKendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan dijalan umum, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 1997Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara.
Ditemukan dalam 202/PMK.04/2019Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2012, PP 74 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaKendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021, PP 55 TAHUN 2012, dan 2 dokumen lainnya