Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk atau bea keluar. 3
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2014Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang- undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2008Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2011 dan 140/PMK.010/2016Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Ditemukan dalam 102/PMK.010/2022, 106/PMK.04/2022, dan 6 dokumen lainnyaBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan di bidang cukai.
Ditemukan dalam 197/PMK.04/2016Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021