Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2016, PP 13 TAHUN 2018, dan 1 dokumen lainnyaBadan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2016, PP 13 TAHUN 2018, dan 2 dokumen lainnyaBadan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pusat data yang berada di Badan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012Sarana adalah peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012Prasarana adalah penunjang sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk, adalah pedoman nasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012