Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Ditemukan dalam 9/PMK.07/202019Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Ditemukan dalam 130/PMK.07/2019, 139/PMK.07/2019, dan 21 dokumen lainnyaKepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021, 11/PMK.07/2009, dan 6 dokumen lainnyaKepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005 dan PP 77 TAHUN 2007Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Ditemukan dalam /PMK.07/2022 dan 64/PMK.04/2022Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023, 123/PMK.03/2020, dan 3 dokumen lainnyaKepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 12 dokumen lainnyaKepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Kepala daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
Ditemukan dalam 131/PMK.07/2019, /PMK.07/2021, dan 7 dokumen lainnya