Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)
Kepala Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2013Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2010Kepala Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004, PP 32 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaKepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Wakil kepala daerah adalah wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2010Kepala wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1998Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi, Bupati bagi daerah kabupaten, atau Wali Kota bagi daerah kota.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 1 dokumen lainnyaWakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004