Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2018Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004, PP 32 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaKepala Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009 dan PP 9 TAHUN 2003Kepala Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2013Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2010Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2007