Kepala Kantor Wilayah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi vertikal di bawah Direktur Jenderal.
Kepala Kantor Wilayah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi vertikal di bawah Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017Kepala Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2023Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021, 102/PMK.06/2017, dan 8 dokumen lainnyaKantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021, 140/PMK.06/2020, dan 3 dokumen lainnyaKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah Pejabat instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 163/PMK.06/2020Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2015Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019, 193/PMK.02/2017, dan 3 dokumen lainnyaKantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 102/PMK.06/2017, 20/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnya