Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi kantor pelayanan pajak yang menangani administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi kantor pelayanan pajak yang menangani administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 122/PMK.03/2019Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Ditemukan dalam 24/PMK.011/2012Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 89/PMK.010/2020Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 64/PMK.03/2022Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 61/PMK.03/2022Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang mengadministrasikan PBB, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 63/PMK.03/2021Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021, 134/PMK.03/2021, dan 1 dokumen lainnyaKantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 147/PMK.03/2017, 231/PMK.03/2019, dan 2 dokumen lainnya