Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kepala PPATK adalah pejabat pembina kepegawaian di lingkungan PPATK.
Kepala PPATK adalah pejabat pembina kepegawaian di lingkungan PPATK.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2010Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2013Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2015Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2012Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010, 256/PMK.05/2010, dan 2 dokumen lainnyaKuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019 dan 252/PMK.05/2014Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2013Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2010Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2003 dan PP 9 TAHUN 2003