Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 186/PMK.01/2021 dan 227/PMK.01/2020Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017 dan 216/PMK.01/2017Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPPK, adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 2/PMK.01/2016Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2020Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang negara.
Ditemukan dalam 14/PMK.08/2012Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019