Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia, PPD I, PPD II, dan PPK.
Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia, PPD I, PPD II, dan PPK.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1999 dan PP 37 TAHUN 1999Peserta adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010Tugas dan Kewenangan PPK adalah : a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS; b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II ditingkat Kecamatan. c. membantu tugas-tugas PPD II.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1999Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS. adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II adalah Lembaga Pemilihan Umum yang selanjutnya dapat disebut LPU.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 1985Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2005Kepala Pusat adalah Kepala PPAJP.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekkretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Pengadilan Pajak. - 5 -
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002