Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan peraturan perundang- undangan atau Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang bersifat menetapkan dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas pada Unit Organisasi Eselon I bersangkutan.
Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan peraturan perundang- undangan atau Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang bersifat menetapkan dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas pada Unit Organisasi Eselon I bersangkutan.
Ditemukan dalam 123/PMK.01/2012Unit Kepatuhan Internal adalah unit kerja setingkat Eselon II di Lingkungan Unit Eselon I yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan internal di Lingkungan Unit Eselon I yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 103/PMK.09/2010Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan adalah seluruh unit organisasi yang dibentuk oleh Menteri Keuangan melalui peraturan perundang- undangan dengan struktur organisasi tertentu.
Ditemukan dalam 190/PMK.01/2020Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau pejabat setingkat berdasarkan pendelegasian kewenangan mengatur yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
Ditemukan dalam 123/PMK.01/2012Unit Organisasi adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Unit non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Unit Organisasi non-Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dibentuk melalui peraturan perundang- undangan dengan struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Ditemukan dalam 182/PMK.01/2020Jabatan Tertentu adalah jabatan yang berada di luar struktur organisasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Unit Tertentu adalah unit kerja setingkat Eselon II di Lingkungan Unit Eselon I yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I, untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan.
Ditemukan dalam 103/PMK.09/2010Unit TIK Eselon I adalah unit eselon II yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan unit eselon I termasuk unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022