Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Kerja Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi Pemerintah, dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas kedinasan dan/atau mendukung kegiatan operasional yang mendesak.
Kerja Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi Pemerintah, dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas kedinasan dan/atau mendukung kegiatan operasional yang mendesak.
Ditemukan dalam 85/PMK.05/2017Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.
Ditemukan dalam 125/PMK.05/2009Uang Lembur adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang telah melakukan Kerja Lembur.
Ditemukan dalam 85/PMK.05/2017Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti adalah pegawai yang membuat perjanjian kerja/kontrak kerja dengan kuasa pengguna anggaran/ pejabat pembuat komitmen/kepala kantor/kepala satuan kerja untuk jangka waktu tertentu, melaksanakan tugas dalam rangka mendukung kegiatan operasional instansi pemerintah, dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 85/PMK.05/2017Uang Makan Lembur adalah uang makan yang diberikan kepada Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang telah melakukan Kerja Lembur.
Ditemukan dalam 85/PMK.05/2017Surat Perintah Kerja Lembur adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran/ pejabat pembuat komitmen/kepala kantor/kepala satuan kerja yang memuat perintah kepada Pegawai Non-ASN, 2017, No. 911 Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti untuk melakukan Kerja Lembur.
Ditemukan dalam 85/PMK.05/2017Pegawai adalah adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja.
Ditemukan dalam 172/PMK.06/2020Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi Kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020, 44/PMK.03/2020, dan 2 dokumen lainnyaBelanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi UO pemerintah.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018Daftar Hadir Lembur adalah daftar yang memuat nama dan tanda tangan Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagai bukti kehadiran dalam melaksanakan Kerja Lembur.
Ditemukan dalam 85/PMK.05/2017