Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2007Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam kurun waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 167 TAHUN 2014Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yang didelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mewakili kepala daerah bersangkutan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015 dan 95/PMK08/2017Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Penjabat Gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2016Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2021Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014, PP 81 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 35/PMK.07/2020Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 9 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2014