Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kerja sama adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Menteri dengan instansi terkait, badan-badan kemasyarakatan atau perorangan dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Kerja sama adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Menteri dengan instansi terkait, badan-badan kemasyarakatan atau perorangan dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 1999Mitra kerja sama adalah instansi Pemerintah lain yang terkait, badan-badan kemasyarakatan, dan atau perorangan yang mengadakan kerja sama dengan LAPAS atau BAPAS dalam rangka kegiatan pembinaan atau pembimbingan terhadap warga Binaan Pemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 1999Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2018Unit Pelayanan Teknis adalah suatu unit kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang dikelola secara profesional dengan prinsip nirlaba yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada perusahaan atau pelaku usaha IKM dalam rangka pembinaan dan pengembangan IKM, termasuk penumbuhan pelaku usaha atau wirausaha baru.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2018Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1995Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2009Peran serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat, secara perseorangan dan atau kelompok dan atau Badan Usaha dalam penyelenggaraan transmigrasi.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1999Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2018